Minggu, 18 November 2012 0 komentar

Koperasi Debu Murni



Nama : Handaru Tri Hartantyo (13211180)
Kelas : 2EA12





Alamat Koperasi : Kampung Bayan, Kutoarjo, Jawa Tengah

Hasil Analisis Koperasi Debu Murni :
1.Susunan Struktur anggota koperasi :
    *Ketua                                : Bapak Sugeng Estu N.
                *Wakil Ketua                      : Bapak Daus Pribumi
                *Sekretaris 1                       : Laras Fatmawati
                *Sekretaris 2                       : Nabila
                *Bendahara 1                      : Wahyu Dwi K.
                *Bendahara 2                      : Titi Amini
                *Penanggung jawab            : Ahmad Rafsan dan Agus Ramdani
          *Anggotanya                      : 92 orang

2. Bidang unit usaha koperasi :
ü  Unit Simpan Pinjam/Modal Usaha;
ü  Unit Usaha Toko;
ü  Unit Usaha Barang dan Jasa


3. Di dalam koperasi  Debu Murni terdapat simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela perbulan yaitu :
Simpanan Wajib          : Rp 20.000
Simpanan Pokok         : Rp 30.000
Simpanan Sukarela      : Rp 20.000

4. Bagi yang ingin meminjam untuk modal usaha tidak dikenakan biaya administrasi , minimal meminjam Rp 4.000.000, batas pengembalian maksimal 7 bulan dan di koperasi ini dalam perbulan kurang lebih ada 50 orang yang meminjam.

Sejarahnya :
                Koperasi Debu Murni Depok berdiri pada tanggal 10 September 2011 di mana pada waktu itu di gagas untuk di bentuk sebuah koperasi sekaligus diketuai oleh bapak Ady Prawirno dan awal terbentuknya koperasi ini hanya beranggotakan 8 orang, seiring waktu berjalan sampai tahun ini anggota mencapai 92 orang. Karena kesibukan berbagai macam usaha yang di jalankan oleh bapak Ady semakin meningkat dan banyak maka dia memutuskan untuk menggatikan jabatan ketua oleh bapak Sugeng Estu Nugroho dan dia mengembangkan koperasi ini dalam bentuk modal usaha dengan pinjaman minimal sebesar Rp 4.000.000, dan di koperasi ini pun terdapat toko yang menjualan makanan ringan, minuman, alat-alat tulis, pakaian serta jasa dalam bidang IT, konsultan manajemen, pencarian tanah. Mekanis alur siklus uang koperasi tersebut bila sudah terkumpul biasanya langsung di distribusikan ke koperasi. Deviden keuntungan dan kerugian koperasi ini saling subsidi. Jika ada sisa keuntungan di koperasi biasanya diadakan acara (hiburan) untuk para anggota.

Rapat anggota bulanan diadakan 2 bulan sekali sebagai wadah untuk menyampaikan saran, kritikan, gagasan ide serta segala permasalahan yang ada di koperasi ini kepada pengurus, sehingga kedepannya dapat digunakan sebagai perbaikan kinerja para pengurus. Karena tanpa partisipasi aktif dari pengurus dan seluruh anggota Koperasi, maka kemajuan dan tujuan yang akan dicapai akan sulit dilaksanakan. Pergantian kepengurussan koperasi diadakan 1 tahun sekali.


0 komentar

BAB IX sampai BAB XII(ekonomi koperasi)

BAB IX       EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan di banding dari pihak-pihak luar perusahaan.

2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.

Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. 

BAB  X   Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.     Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, berarti efektif
                                     
3.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi

a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.    Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :

(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

BAB XI Peranan Koperasi
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :
1.     Di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan koperasi dalam persaingan empurna (perfect competitivemarket)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Adanya penjul dan pembeli yang sangat banyak
·         Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·         Perusahan bebas untuk masuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2.     Di Pasar Monopolistik
Koperasi dalam pasar monopolistik, ciri-cirinya :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.     Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4.     Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.

Bab XII     Pembangunan Koperasi

1.     Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral atau berlawanan. Di Barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i)    Program pembangunan secara sektoral
(ii)   Lembaga-lembaga pemerintah
(iii)  Perusahaan baik milik negara maupun swasta.


SUMBER   :  
POS KOTA


                  
Minggu, 04 November 2012 0 komentar

BAB V sampai BAB VIII(EKONOMI KOPERASI)


BAB V     Sisa Hasil Usaha

1.     Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan;
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota;
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi;
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya     partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi;

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima;
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku;
2. bagian (persentase) SHU anggota;
3. total simpanan seluruh anggota;
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5. jumlah simpanan per anggota;
6. omzet atau volume usaha per anggota;
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2.     Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

3.     PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
 
BAB VI    POLA MANAJEMENT KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and Unit)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
ü  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,  pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota;
b). Pengurus;
c). Manajer;
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

v  Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota;
b). Pengurus;
c). Pengawas.


2.     RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas alannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.     PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of  Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
4.     PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.     MANAGER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,  bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) “Ropke J ( 1988 )”
o   Teori Tripartiet
*Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya;
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan  pelayanan koperasi;
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

*Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota;
b) Profesionalisme manajemen;
c) Faktor Eksternal.
*Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.

*Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel A. 1985, adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
       6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB VII       JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 :
• Koperasi Desa;
• Koperasi Pertanian;
• Koperasi Peternakan;
• Koperasi Perikanan;
• Koperasi Kerajinan/Industri;
• Koperasi Simpan Pinjam;
• Koperasi Konsumsi.

§  Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

• Koperasi pemakaian;
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi;
• Koperasi Simpan Pinjam.

2.      Konsep Penggolongan Koperasi(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
Ø  BENTUK KOPERASI  (SESUAI   PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer;
b. Koperasi Pusat;
c. Koperasi Gabungan;
d. Koperasi Induk.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Ø  BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959):
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi;
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi;
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.
*      KOPERASI PRIMER  &   KOPERASI SEKUNDER

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB VIII  PERMODALAN KOPERASI
1.     ARTI MODAL KOPERASI
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang;
– Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.     SUMBER MODAL
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok;
• Simpanan Wajib;
• Simpanan Sukarela;
• Modal Sendiri.

B.  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.     DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU  No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU  yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
ü  Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu;
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi;
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari;

 
;