Selasa, 16 Oktober 2012 0 komentar

BAB III dan BAB IV


Organisasi dan Manajemen 

III.I. Bentuk Organisasi 

A. Menurut Hanel :
ü  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
ü  Sub sistem koperasi:
ü  individu (pemilik dan konsumen akhir)
ü  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ü  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke :
ü  Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
ü  Sub sistem
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

C. Di Indonesia :
Ø  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
III.II. Hirarki Tanggung Jawab

A.      Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
      Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab ( tugas )
ü  Tugas
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Ø  Maintenance daftar anggota dan pengurus
ü  Wewenang
Ø  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø  Meningkatkan peran koperasi
Ø  Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

B.         Pengelola
ü  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
ü  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
ü  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
ü  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


           C.          Pengawas
ü  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
ü  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Ø  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

III.III. Pola Manajemen

Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Ø  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB  IV.
Tujuan dan Fungsi Koperasi 
1.  Pengertian badan usaha
         Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai badan usaha 
*Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
*Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
*Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
*Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
 
3. Tujuan dan nilai koperasi
·         ·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·         ·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·         ·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
 Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). 
5. Keterbatasan teori perusahaan 

1.   adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.   biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.   kritik atas tanggung jawab sosial.

6. Teori laba

*   Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. 
*  Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
*  Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
*  Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
      Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
*  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
     Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan usaha koperasi

 a. status dan motif anggota koperasi
* Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan modal investasi
* Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota koperasi
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
 
b. kegiatan usaha 
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·                  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·                  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
 
Sumber :



 
 
;