Senin, 18 Maret 2013 0 komentar

TUGAS 1 (PENGERTIAN dan PEMAHAMAN TENTANG BANGSA dan NEGARA)



     PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (TUGAS 1)
     Nama             : Handaru Tri Hartantyo
     Kelas/NPM   : 2EA12/13211180
     Universitas Gunadarma

1.      Jelaskan Pengertian Bangsa dan Negara?
·         Pengertian Bangsa

-Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu;
-Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.

jadi, Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.

·         Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
*Istilah Negara dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
*Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
*Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
*Negara Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

2.      Jelaskan Pengertian Teori Terbentuknya Negara?
Dalam pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan suatu Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya satu negara.
2.Teori Ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbulah suatu kekerasan. 

3.      Jelaskan Unsur Negara?
Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.
1.Unsur konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.

4.      Jelaskan Bentuk Negara?
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
·         Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
*Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
*Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
*Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
*Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
·       Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
     
Dan untuk Bangsa Indonesia sendiri memiliki anggapan bahwa terbentuknya atau terjadinya suatu Negara adalah suatu proses yang mana memiliki kesinambungan. Secara singkat, proses tersebut adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia;
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;
3. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

5.      Jelaskan Pemahaman Tentang Demokrasi?
A.     Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif  dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

B.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

a)      Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-   Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
-   Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-   Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-   Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi  
         partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai   
         (monopartay system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.

4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
      4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  
               perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

 A.    Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a)    Badan usaha milik negara (BUMN).
(b)   Departemen beserta aparat di bawahnya.
(c)    Lembaga pemerintahan bukan departemen.

2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)    Pemerintah pusat
(b)   Pemerintah provinsi.
(c)    Pemerintahan daerah.
B.    Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko);
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN;
      3)      Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah
               dan mufakat;
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI;
5)      Hal Pemerintahan Wilayah;
6)      Hal Pemerintahan Daerah. 

C.       Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.

REFERENSI :





 
;