PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (TUGAS 1)
Nama : Handaru Tri Hartantyo
Kelas/NPM : 2EA12/13211180
Universitas Gunadarma
1.
Jelaskan
Pengertian Bangsa dan Negara?
·
Pengertian Bangsa
-Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah
tertentu;
-Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk
mencapai tujuan bersama.
jadi, Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
·
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
*Istilah Negara dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk
menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
*Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan
sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut
Kaidah Kaidah hokum yang sama.
*Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
*Negara Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
*Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
*Negara Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
2.
Jelaskan Pengertian Teori Terbentuknya Negara?
Dalam
pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan suatu
Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.Teori
hukum alam, terdapat
pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya satu negara.
2.Teori Ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbulah suatu kekerasan.
2.Teori Ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbulah suatu kekerasan.
3.
Jelaskan Unsur
Negara?
Negara memilik
unsur deklaratif dan konstitutif.
1.Unsur konstitutif, memiliki arti
bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi
udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan
tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan
yang berdaulat.
2.Unsur deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
2.Unsur deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
4. Jelaskan Bentuk
Negara?
Bentuk
negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
·
Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
*Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke
luar.*Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
*Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
*Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
·
Sedangkan bentuk negara
serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian dengan
satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
Dan untuk Bangsa
Indonesia sendiri memiliki anggapan bahwa terbentuknya atau terjadinya suatu Negara adalah
suatu proses yang mana memiliki kesinambungan. Secara singkat, proses tersebut
adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia;
2. proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan;
3. keadaan
bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
5. Jelaskan
Pemahaman Tentang Demokrasi?
A. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan
memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin
lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi
dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak
mereka sebagai warga negara.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki:
Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik:
berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil
bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam
Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
A. Badan Pelaksanaan Pemerintah
(eksekutif)
1.
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a) Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b) Departemen beserta
aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2.
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
B. Hal Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko);
2)
Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN;
3)
Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah
dan
mufakat;
4) Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI;
5) Hal
Pemerintahan Wilayah;
6) Hal
Pemerintahan Daerah.
C. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu
keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional,
baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya,
sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian
yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi
keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi
atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya,
negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua
sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan
sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan
legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial
apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar