Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS KE-3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



NAMA                  : HANDARU TRI HARTANTYO
KELAS/NPM       : 2EA12/13211180
UNIVERSITAS GUNADARMA

1.Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara ?

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Jelaskan Perbatasan Negara Indonesia Dengan Negara lain ?

Indonesia mempunyai batas-batas negara. Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.      Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.      Sebelah selatan, negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.      Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.

3. Indonesia Sebagai Negara kepulauan, Jelaskan Arti Kepulauan untuk negara Indonesia ?

Negara Kepulauan yaitu negara yang terdiri dari ribuan pulau yang berada ditengah perairan yang luas dan setiap pulaunya memiliki dua pantai,contohnya seperti negara kita INDONESIA.
Arti kepulauan utk negara INDONESIA yakni pemahaman tentang negara (state) indonesia menganut paham negara kepulauan,yaitu paham yang dikembangkan dari archipelago concept (asas archipelago) yang berbeda dengan pemahaman archipelago negara barat.Perbedaannya  jika paham barat peranan laut sebagai pemisah pulau sedangkan paham indonesia justru sebagai penghubung,sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan utuh menyeluruh sebagai tanah air dan dinamakan negara kepulauan.

4. Sebutkan Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?

Indonesia sangat banyak pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke, namun berapa jumlah pulau yang sudah dinyatakan ada namanya. Banyak pulau yang ketika surut selalu nongol dan ketika pasang menjadi hilang lagi, hal ini belum bisa memenuhi syarat pada jumlah pulau yang telah didata. Menurut Badan Informasi Geospasial telah mengadakan survei terhadap pulau di Indonesia dan berikut dari hasil datanya.

Hasil survei geografi dan toponimi menunjukan Indonesia mempunyai 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau yang selama ini diketahui. Jumlah tersebut didasarkan hasil survei dari tahun 2007 hingga 2010 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR). Dan hasilnya telah dilaporkan kepada United Nations Group of Expert on Geograpichal Names (UNGEGN).

5. Sebutkan Provinsi yg ke - 34 dari Negara Indonesia Beserta Penjelasan'a ?

ü  Provinsi Kalimantan Utara
Kalimantan Utara, sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

   Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi menjadi provinsi melalui sebuah undang-undang yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2012. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.

   Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan), adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau.
  
   Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.

   Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
  
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu:
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Bulungan
  • Kabupaten Malinau
  • Kabupaten Nunukan
  • Kabupaten Tana Tidung
 Seluruh wilayah ini sebelumnya merupakan wilayah Kalimantan Timur.

6. Jelaskan Mengapa Suatu Wilayah bisa di Claim oleh Negara Lain ?

Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.


REFERENSI :



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;