·
Koperasi
mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
•
Gotong
Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama
•
Tolong
Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
PENGERTIAN
KOPERASI
a.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
c.
Definisi P.J.V. Dooren
• There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective .
d.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
• Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’ .
e.
Definisi Munkner
•
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
f.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
II.II TUJUAN KOPERASI
•
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
II.III PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.
PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
b.
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
c.
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
f.
PRINSIP KOPERASI UU
NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=tyx8UK-oDI78rAfFr4D4Dw&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pzhdZ-vQ
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=tyx8UK-oDI78rAfFr4D4Dw&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pzhdZ-vQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar