Minggu, 04 November 2012

BAB V sampai BAB VIII(EKONOMI KOPERASI)


BAB V     Sisa Hasil Usaha

1.     Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan;
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota;
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi;
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya     partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi;

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima;
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku;
2. bagian (persentase) SHU anggota;
3. total simpanan seluruh anggota;
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5. jumlah simpanan per anggota;
6. omzet atau volume usaha per anggota;
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2.     Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

3.     PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
 
BAB VI    POLA MANAJEMENT KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and Unit)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
ü  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,  pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota;
b). Pengurus;
c). Manajer;
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

v  Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota;
b). Pengurus;
c). Pengawas.


2.     RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas alannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.     PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of  Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
4.     PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.     MANAGER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,  bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) “Ropke J ( 1988 )”
o   Teori Tripartiet
*Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya;
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan  pelayanan koperasi;
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

*Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota;
b) Profesionalisme manajemen;
c) Faktor Eksternal.
*Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.

*Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel A. 1985, adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
       6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB VII       JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 :
• Koperasi Desa;
• Koperasi Pertanian;
• Koperasi Peternakan;
• Koperasi Perikanan;
• Koperasi Kerajinan/Industri;
• Koperasi Simpan Pinjam;
• Koperasi Konsumsi.

§  Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

• Koperasi pemakaian;
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi;
• Koperasi Simpan Pinjam.

2.      Konsep Penggolongan Koperasi(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
Ø  BENTUK KOPERASI  (SESUAI   PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer;
b. Koperasi Pusat;
c. Koperasi Gabungan;
d. Koperasi Induk.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Ø  BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959):
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi;
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi;
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.
*      KOPERASI PRIMER  &   KOPERASI SEKUNDER

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB VIII  PERMODALAN KOPERASI
1.     ARTI MODAL KOPERASI
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang;
– Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.     SUMBER MODAL
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok;
• Simpanan Wajib;
• Simpanan Sukarela;
• Modal Sendiri.

B.  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.     DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU  No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU  yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
ü  Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu;
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi;
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;