Organisasi
dan Manajemen
III.I.
Bentuk Organisasi
A. Menurut Hanel :
ü Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
ü Sub sistem koperasi:
ü individu (pemilik dan konsumen akhir)
ü Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
ü Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut
Ropke :
ü
Identifikasi
Ciri Khusus
Ø
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
ü
Sub
sistem
Ø
Anggota
Koperasi
Ø
Badan
Usaha Koperasi
Ø
Organisasi
Koperasi
C. Di Indonesia :
Ø Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
III.II. Hirarki
Tanggung Jawab
A. Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan
“ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab (
tugas )
ü
Tugas
Ø
Mengelola koperasi dan usahanya
Ø
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø
Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Ø
Maintenance daftar anggota dan pengurus
ü
Wewenang
Ø
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø
Meningkatkan peran koperasi
Ø
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
B.
Pengelola
ü
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
ü
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
ü
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
ü
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C.
Pengawas
ü
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
ü
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Ø
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Ø
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
III.III.
Pola Manajemen
Ø
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
Ø
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
BAB IV.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian
badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi
sebagai badan usaha
*Koperasi adalah badan usaha
atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
*Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
*Ciri utama koperasi adalah
pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
*Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system)
3. Tujuan
dan nilai koperasi
· ·
Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· ·
Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· ·
Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
5.
Keterbatasan teori perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan
nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan
lainnya.
2. biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3. kritik atas tanggung jawab sosial.
6. Teori laba
* Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
* Teori Laba Friksional
(Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
* Teori Laba Monopoli
(Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
* Teori Laba Inovasi
(Innovation Theory of Profit).
Dalam
teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang
berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah
kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena
itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
* Teori Laba Efisiensi
Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini
menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba
di atas rata-rata laba normal.
7. Fungsi
laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan
usaha koperasi
a.
status dan motif anggota koperasi
* Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan modal investasi
* Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota koperasi
-Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income
reguler yang pasti
b. kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
c.
Permodalan koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau
yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d. SHU
koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Sumber :