NAMA :
HANDARU TRI HARTANTYO
KELAS/NPM :
2EA12/13211180
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.Jelaskan
Pengertian Wawasan Nusantara ?
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Jelaskan Perbatasan Negara Indonesia Dengan Negara lain ?
Indonesia mempunyai
batas-batas negara. Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Sebelah utara, negara
Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra
Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini
terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.
Sebelah barat, negara
Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra
Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.
Sebelah selatan, negara
Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.
Sebelah timur, negara
Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan
Pulau Irian atau Pulau Papua.
3.
Indonesia Sebagai Negara kepulauan, Jelaskan Arti Kepulauan untuk negara
Indonesia ?
Negara Kepulauan yaitu negara yang
terdiri dari ribuan pulau yang berada ditengah perairan yang luas dan setiap
pulaunya memiliki dua pantai,contohnya seperti negara kita INDONESIA.
Arti kepulauan utk negara INDONESIA
yakni pemahaman tentang negara (state) indonesia menganut paham negara
kepulauan,yaitu paham yang dikembangkan dari archipelago concept (asas archipelago)
yang berbeda dengan pemahaman archipelago negara barat.Perbedaannya jika
paham barat peranan laut sebagai pemisah pulau sedangkan paham indonesia justru
sebagai penghubung,sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan utuh
menyeluruh sebagai tanah air dan dinamakan negara kepulauan.
4.
Sebutkan Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?
Indonesia sangat banyak pulau yang
terbentang dari sabang sampai merauke, namun berapa jumlah pulau yang sudah
dinyatakan ada namanya. Banyak pulau yang ketika surut selalu nongol dan ketika
pasang menjadi hilang lagi, hal ini belum bisa memenuhi syarat pada jumlah
pulau yang telah didata. Menurut Badan Informasi Geospasial telah mengadakan
survei terhadap pulau di Indonesia dan berikut dari hasil datanya.
Hasil survei geografi dan toponimi
menunjukan Indonesia mempunyai 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau
yang selama ini diketahui. Jumlah tersebut didasarkan hasil survei dari tahun
2007 hingga 2010 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR). Dan
hasilnya telah dilaporkan kepada United Nations Group of Expert on Geograpichal
Names (UNGEGN).
5.
Sebutkan Provinsi yg ke - 34 dari Negara Indonesia Beserta Penjelasan'a ?
ü
Provinsi Kalimantan Utara
Kalimantan
Utara, sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau
Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu
Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi menjadi provinsi melalui sebuah undang-undang yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2012. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.
Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi
Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan), adalah
wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari
Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari
Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian
Sabah merupakan bekas wilayah Berau.
Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan
Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri.
Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala
Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih
bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan
sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850,
Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13
Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh
menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat
batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar
yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau
(termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat
itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan
Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada
di wilayah Tawau.
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari
Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses
panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat
paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
Pada saat
dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi,
yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu:
- Kota Tarakan
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Tana Tidung
Seluruh
wilayah ini sebelumnya merupakan wilayah Kalimantan Timur.
6.
Jelaskan Mengapa Suatu Wilayah bisa di Claim oleh Negara Lain ?
Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau
terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas
suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang
dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain
yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi
telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi
suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang
dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak
Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan,
Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah
itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau
peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah
mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga
menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting
selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai
mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan.
Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau
kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas
itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan
wisata.
REFERENSI :